Penataan birokrasi merupakan salah satu
kebijakan pemerintah yang bertujuan salah satunya adalah untuk
penyederhanaan birokrasi. Kebijakan ini dapat berdampak terhadap
perubahan pengaturan manajemen aparatur sipil negara pada instansi
pemerintah maka Presiden dapat menerbitkan Peraturan Presiden. Adalah
tugas pemerintah untuk tetap dapat menjamin karier dan juga hak PNS yang
terkena dampak penataan birokrasi dalam penyelenggaraan manajemen.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ini berisi ketentuan mengenai beberapa
perubahan dalam ketentuan Manajemen PNS yang mengatur tentang
pendelegasian kewenangan Presiden, kedudukan JF, mutasi JPT, penugasan
PNS, pengembangan kompetensi, BUP Pejabat Fungsional yang diberhentikan
sementara, dan ketentuan penyetaraar: jabatan akibat dari penataan
birokrasi.
Dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas Aparatur di
Lingkungan Pemerintahan Daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi
baru Pemerintah Pusat, LEDIKNAS menyelenggarakan kegiatan BIMBINGAN
TEKNIS (BIMTEK NASIONAL) dengan mengangkat tema "SOSIALISASI
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 17 TAHUN 2020 PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2017 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI NEGERI SIPIL"
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar