BIMTEK PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH

JADWAL BIMTEK NASIONAL - BIMTEK PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH


Bimtek Penyusunan Produk Hukum Daerah

Dalam pelaksanaan otonomi daerah, daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan. Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.

Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya, seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau peraturan walikota.  Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.

Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak  sesuai dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial, berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 1 Tahun 2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk Hukum Daerah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG EFEKTIF BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 120 TAHUN 2018

adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
 
INFORMASI 

  • Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
  • Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
  • Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
  • Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
  • Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
  • Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
  • Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
Fasilitas yang didapatkan oleh setiap peserta adalah sebagai berikut:
  • Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
  • Pelatihan Selama 2 Hari;
  • Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
  • Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
  • Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
  • Tas Eksklusif; dan
  • Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Kontak layanan peserta :
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
 





Tidak ada komentar:

Posting Komentar