Dalam pelaksanaan otonomi daerah,
daerah-daerah di Indonesia memiliki kewenangan untuk menghasilkan produk
hukumnya sendiri, yang dinamakan Produk Hukum Daerah. Apakah produk
hukum daerah itu? Apa saja jenis-jenisnya? Produk hukum daerah adalah
produk-produk hukum yang dihasilkan oleh daerah provinsi dan daerah
kabupaten/kota. Ditinjau dari sifatnya, produk hukum daerah dapat dibagi
menjadi dua. Pertama, produk hukum daerah yang bersifat pengaturan.
Kedua, produk hukum daerah yang bersifat penetapan.
Produk hukum daerah yang bersifat
pengaturan ada tiga macam: peraturan daerah, peraturan kepala daerah,
dan peraturan bersama kepala daerah. Dalam praktiknya, peraturan daerah
atau disingkat Perda dapat memiliki nama lain yang setara derajatnya,
seperti Qanun di Aceh dan Perdasi di Papua. Sedangkan peraturan kepala
daerah dapat berwujud peraturan gubernur, peraturan bupati, atau
peraturan walikota. Adapun produk hukum daerah yang bersifat penetapan
adalah keputusan kepala daerah dan penetapan kepala daerah.
Berbagai masalah yang ditimbulkan dalam
pembentukan produk hukum daerah seperti tumpang tindih dan tidak sesuai
dengan norma maupun azas-azas pembentukannya, perda yang tidak dapat
dilaksankan secara maksimal, perda yang tidak memiliki kepekaan sosial,
berkenaan dengan persoalan tersebut, UU Nomor 12 Tahun 2011 Dan
Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Perubahan Permendagri Nomor 1 Tahun
2014 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebenarnya sudah
mengamanatkan bagaiman pentingnya Prolegda dalam pembentukan produk
Hukum Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan
kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru Pemerintah
Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema PEMBENTUKAN DAN PENYUSUNAN PRODUK HUKUM DAERAH YANG EFEKTIF BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 120 TAHUN 2018
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar