Bimtek Badan Permusyawaratan
Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam
sistem pemerintahan desa sekarang ini menempati posisi yang sangat
penting. Tapi sebenarnya, apa saja tugas para anggota BPD yang terhormat
itu sehingga menjadi begitu penting bagi warga desa ! penjabaran
tupoksi BPD sebenarnya telah tertuan dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang
Desa dan Permendagri RI No 110 Tahun 2016 tetang Badan Permusyawaratan
Desa. Fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan
Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
desa dan melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Dari tiga tugas ini
sudah jelas BPD adalah lembaga yang memiliki kekuatan dalam dalam
menyepakati peraturan desa yang bakal menjadi pedoman pelaksanaan
pembangunan desa.
BPD juga memiliki kekuatan untuk
menyampaikan aspirasi warga. Penyampaian aspirasi dilakukan melalui
beberapa tahap kerja yakni BPD harus melakukan penggalian aspirasi
masyarakat, menampung aspirasi masyarakat yang disampaikan ke BPD dan
mengelola aspirasi masyarakat sebagai sebuah energi positif dalam
merumuskan langkah kebijakan desa. BPD juga menyalurkan aspirasi dari
warga desa pada Kepala desa yang kemudian dijadikan pedoman oleh kepala
desa beserta jajarannya dalam melaksanakan program pembangunan desanya.
Hebatnya, BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses
pembangunan desa dalam seluruh aspek. Ini menunjukkan betapa kuatnya BDP
dalam ranah politik dan sosial desa.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka peningkatan
kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan-kebijkan serta
regulasi terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa/ BPD di Seluruh Indonesia mengikuti BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema : KEBIJAKAN
TUGAS DAN FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM RANGKA
MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA YANG EFEKTIF, EFISIEN DAN
AKUNTABEL SERTA MENDORONG LAHIRNYA BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDes)
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.htm
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar