BIMTEK TATA CARA KERJASAMA DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2017 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017
Permendagri 96 tahun 2017 Tata Cara Kerjasama dibidang Pemerintahan Desa. Dalam Peraturan ini dijelaskan bahwa,ada dua jenis ruang lingkup Kerjasama yang bisa dilakukan oleh Desa.Kerjasama tersebut terdiri dari Kerjasama antar desa dan Kerjasama dengan pihak ketiga. Kerjasama antar desa dengan desa lain dalam satu kecamatan dapat dilakukan dengan kesepakatan musyawarah desa yang kemudian diatur kedalam peraturan bersama kepala desa. Sedangkan bila desa melakukan Kerjasama dengan desa lain dalam ruang lingkup daerah Provinsi yang sama maka harus mengikuti ketentuan Kerjasama antar daerah.
Kemudian, dalam hal Kerjasama dengan pihak ketiga harus mempertimbangkan kebutuhan desa dan kemampuan APB Desa. Dalam Kerjasama dengan pihak ketiga harus ditambahkan perjanjian. Maksud perjanjian tersebut untuk lebih mengikat agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari. Kerjasama dengan pihak ketiga ataupun antar desa,Camat bertindak sebagai pemberi fasilitas demi terjalinnya musyawarah yang baik dan sesuai peraturan perundang undangan.
Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 yang intinya adalah untuk mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa agar lebih tertib. Karena regulasi mengenai hal itu sebelumnya sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015. Dengan semakin berkembangnya pembangunan di desa yang di awali dari semakin besarnya dana desa, maka jabatan perangkat desa juga ikut menjadi bursa kerja yang banyak diminati masyarakat. Mereka yang tadinya cuek terhadap pembangunan dan perkembangan desa, kini mulai ikut perhatian. Bahkan tidak sedikit yang jadi pahlawan kesiangan.
MATERI DAN JADWAL BIMTEK APARATUR DESA
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung Kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Pemerintahan Desa/Kampung dan Lembaga terkait mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek Nasional) yang kami selenggarakan dengan tema : TATA CARA KERJASAMA DIBIDANG PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 96 TAHUN 2017 SERTA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 67 TAHUN 2017;
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.html
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar