BIMTEK PERPRES NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT
Dengan hormat,
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Aturan baru ini berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah setelah sebelumnya pada tahun 2018 mengeluarkan Pepres No. 16 Tahun 2018. Aturan tersebut adalah Perpres Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Pemberlakuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat dimulai dengan diadakannya sosialisasi di Provinsi Papua. Regulasi yang akan segera diterapkan tersebut, diharapkan dapat mulai dilaksanakan setelah Perpres ini diundangkan, sebab akan mampu memberi banyak afirmasi bagi orang asli Papua (OAP).
Dasar pemikiran dikeluarkannya Perpres ini adalah:
1. Percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat sesuai semangant Undang Undang( UU ) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua dan Papua Barat sebagaimana telah di ubah dengan UU Nomor 35 tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah nomor 65 tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; 2. Memberikan kesempatan dan peran yang lebih besar kepada Orang Asli Papua (OAP) dalam Pengadaan Barang dan Jasa.
Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 84 tahun 2012. Regulasi ini langsung berlaku semenjak di undangkan yaitu tanggal 28 maret 2019. Perpres baru tersebut mengatur tentang Pengadaan Langsung sampai Rp 1 miliar, Tender Terbatas, Kewajiban Pelaku Usaha Asli Papua, dll. Hal tersebut sebagai satu bentuk proteksi dan pembinaan bagi pengusaha OAP, agar kedepan menjadi lebih profesional, sehingga mampu bersaing dengan saudara-saudara pendatang.
BIMTEK PENGADAAN BARANG / JASA PEMERINTAH
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas guna mendukung kebijakan serta regulasi terbaru PEMERINTAH PUSAT maka kami LEDIKNAS mengajak Bapak/ Ibu/ Saudara(i) Aparatur di Lingkungan Pemerintahan Daerah Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, mengikuti pelatihan BIMTEK NASIONAL yang kami selenggarakan dengan tema "SOSIALISASI PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN KESEJAHTERAAN DI PROVINSI PAPUA DAN PROVINSI PAPUA BARAT"
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.html
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar