Kecamatan adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh Camat. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari Daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat. Selanjutnya, Kecamatan dipandang dari sudut sebagai Perangkat Daerah Kabupaten/Kota (Perangkat Daerah adalah unsur pembantu kepala daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 209 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pememerintahan Daerah. PP NOMOR 17 TAHUN 2018 TENTANG KECAMATAN DOWNLOAD PDF
BIMTEK PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR KECAMATAN DAN KELURAHAN
dapat dipahami bahwa dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia posisi Kecamatan berkedudukan sebagai perangkat daerah kabupaten/kota sekaligus penyelenggara pemerintahan umum, Sebagai perangkat daerah Kabupaten/kota, Camat melaksanakan sebagian kewenangan Bupati/Wali Kota yang dilimpahkan dan sebagai penyelenggara pemerintahan umum, Camat secara berjenjang melaksanakan tugas Pemerintah Pusat di Wilayah Kecamatan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Rangka Peningkatan Kapasitas dan Kapabilitas guna mendukung Kebijakan serta Regulasi Terbaru Pemerintah Pusat maka kami LEDIKNAS Mengajak Bapak/Ibu/Saudara(i) Aparatur Kecamatan/ Kelurahan di Seluruh Indonesia mengikuti BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) yang kami selenggarakan dengan tema "PENGEMBANGAN SUMBER DAYA APARATUR KECAMATAN DAN KELURAHAN UNTUK MENINGKATKAN KINERJA"
adapun kegiatan diadakan pada :
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.html
Informasi jadwal kegiatan klik http://www.diklatlediknas.com/2019/06/jadwal-bimtek-nasional-lediknas.html
INFORMASI
- Surat Undangan Bimtek, Sub Materi dan Jadwal dikirim setelah melakukan konfirmasi di kontak kami;
- Calon Peserta dapat menentukan 1 Judul yang akan diikuti atau Calon Peserta juga dapat memilih lebih dari 1 judul (Materi Bidang Lainnya) untuk digabungkan;
- Surat undangan Bimtek dapat kami Fax/Pos/Email/WhatsApp;
- Bagi peserta rombongan sebanyak 8 orang dapat menentukan/ menyesuaikan materi bimtek, tanggal dan lokasi;
- Pendaftaran selambat-lambatnya 5 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
KONTRIBUSI SETIAP PESERTA :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
Adapun biaya penyelenggaraan kegiatan sebesar :
- Rp. 4.500.000,- sudah termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Rp. 3.000.000,- tidak termasuk akomodasi penginapan hotel;
- Akomodasi hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
- Pelatihan Selama 2 Hari;
- Konsumsi (Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta menginap);
- Kelengkapan Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT BIMTEK dari LEDIKNAS;
- Softcopy Materi Berupa Flashdisk/VCD;
- Tas Eksklusif; dan
- Antar Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Call-sms : 082112366662; 082122110627
WhatsApp : 082112366662; 082122110627
Email : lediknas@gmail.com
calon peserta juga dapat mendaftar dengan mengisi FORMULIR ISIAN DOWNLOAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar