Pelaksanaan, tanggal dan tempat : terlampir
Dengan hormat,
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat, sedangkan jaminan kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian, Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima gaji yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kecuali pegawai ASN di lingkungan kementerian pertanahan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
JADWAL BIMTEK LEDIKNAS
Dengan hormat,
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja berupa perawatan dan tunjangan cacat, sedangkan jaminan kematian (JKM) adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian, Peserta adalah Pegawai ASN yang menerima gaji yang di biayai dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah kecuali pegawai ASN di lingkungan kementerian pertanahan dan pegawai ASN di lingkungan kepolisian negara Republik Indonesia.
JADWAL BIMTEK LEDIKNAS
Sebagai tindak lanjut dari di terbitkannya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelekaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara BKN Menerbitkan Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan tewas yang diatur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016.
Sehubungan dengan hal tersebut guna mendukung kebijakan serta peraturan terbaru pemerintah pusat LENSA DIKLAT NASIONAL (LEDIKNAS) akan melaksanakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis ( Bimtek Nasional ) dengan tema:
Lampiran pelaksanaan
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Informasi jadwal klik http://www.diklatlediknas.com/2018/12/jadwal-bimtek-tahun-2019.html
Kontribusi :
Kontribusi
dibebankan pada anggaran masing-masing instansi sebesar Rp. 4.500.000 (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap peserta,
Kontribusi sudah termasuk akomodasi penginapan hotel.
Fasilitas yang didapatkan oleh setiap peserta
adalah sebagai berikut:
Akomoasi
hotel 4 Hari 3 Malam twin share (bagi peserta menginap);
Pelatihan
Selama 2 Hari;
Konsumsi
(Coffe Break 2x dan Lunch 2x) Serta Dinner 3x selama kegiatan (bagi peserta
menginap);
Kelengkapan
Bimtek (Pena/Pensil, Notebook, kartu peserta dan Makalah Serta SERTIFIKAT
BIMTEK dari LEDIKNAS;
Softcopy
Materi Berupa Flashdisk/VCD;
Tas
Eksklusif; dan
Antar
Jemput Bandara Bagi Peserta Group Minimal 6 orang (bagi peserta menginap).
Keterangan :
Surat
dapat kami Fax/Via Pos/Email/WhatsApp;
Bagi
peserta rombongan minimal 8 orang bisa request acara;
Pendaftaran
selambat-lambatnya 3 hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan.
Informasi Dan Pendaftaran
Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak kami : kantor tlp/fax :
021-21478758, Handphone : 0821 123 6666 2 (Tlp/sms/WA); 0821 2211 0627 (Tlp/Sms/WA),
an. Arifin Siregar, Email : lediknas@gmail.com
HORMAT
KAMI, LEDIKNAS TERIMA KASIH